Tiruan Merek Dagang Restoran di Jepang Kian Marak hingga Berakhir di Pengadilan

Promosi tiruan baik berupa gambar, lambang bahkan sampai kepada menu makanan restoran kian marak di Jepang dan bahkan ada yang berakhir di pengadilan.

“Tiruan merek dagang kami sudah keterlaluan bahkan sampai ke menunya pun, gambar mirip, susunan makanan juga mirip dan penataan gambar juga mirip,” kata Kuwabara Yasuhiro, seorang manajer Karayama, Jumat (17/11/2017).

Kuwabara mengeluhkan papan nama Karayoshi, juga pembuat ayam goreng Jepang dari Grup SkyLark yang juga membuka usaha di Indonesia.

Menu Karayoshi dianggapnya mirip dengan menu yang dibuat oleh Karayama dibuka pertama kali tanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan Karayoshi baru buka mulai bulan Oktober tahun 2017 ini.

“Kita sedang menggugat ke pengadilan peniruan papan iklan dan bahkan menu makanan mereka,” tambah Kuwabara.

Karayama yang dikelola Arkland Service Holding, meminta pengelola Karayoshi (SkyLark) menghentikan usahanya dulu karena penggunaan papan tokonya dan minumnya yang sangat mirip, setelah memasukkan tuntutannya ke pengadilan, Jumat (16/11/2017).

Sementara itu kasus serupa lainnya toko makanan sushi yaitu Yadai Zushi dan Isomaru Sushi telah berperkara di pengadilan.

Bahkan telah diputuskan pengadilan kasusnya tanggal 24 Oktober lalu di mana Isomura Sushi diharuskan membayar ganti rugi 4,71 juta yen kepada toko sushi Yadai Zushi, atas kerugian peniruan papan reklamenya yang mirip dengan toko sushi Yadai Zushi.

Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores

Merek restoran yang sama juga terjadi pada Torijiro dan Torikizoku.

Tanggal 21 April 2017 Torikizoku telah menuntut Torijiro sebesar 60,5 juta yen ganti rugi karena dianggap lambang toko bahkan menunya meniru milik Torikizoku sehingga membingungkan konsumen.

Selain itu sejak dibukanya toko Torijiro, pendapatan Torikizoku langsung berkurang drastis.

“Saat ini perekonomian Jepang masih belum baik, persaingan terlalu tajam satu sama lain sehingga pembuatan produk baru menjadi mirip satu sama lain kalau dilihat sepintas dan ini jelas akan merugikan konsumen masyarakat,” ungkap JIEF, seorang pengacara Jepang.

“Ketegasan pengadilan dengan hukuman berat perlu dilakukan bagi pembuka toko yang mirip-mirip dengan toko serupa yang sudah lebih dulu beroperasi. Tanpa hukuman berat pasti masih akan muncul terus peniruan toko makanan serupa di berbagai tempat,” kata dia.

Be the first to comment

Leave a Reply