Antisipasi Bunuh Diri, Jepang Perketat Akses Internet untuk Remaja Usia Sampai 18 Tahun

Pemerintah Jepang akan membuat UU Baru untuk makin memperketat akses internet terutama bagi remaja sampai dengan usia 18 tahun.

Undang-undang baru ini dalam rangka mengantisipasi kejadian bunuh diri seperti yang terjadi 31 Oktober 2017 lalu yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia, agar tak terulang lagi.

“Kasus bunuh diri yang menyebabkan 9 orang meninggal di Zama Perfektur Kanagawa tahun lalu sangat drastis dan perlu diantisipasi dengan lebih ketat lagi akses ke internet oleh para anak muda,” kata Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga, Selasa (23/1/2018) setelah rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

Undang-Undang Perbaikan Lingkungan Internet akan direvisi, yang akan semakin membatasi akses pada situs-situs berbahaya di bawah umur, dan akan segera diberlakukan.

Suga menyatakan akan bekerja sama dengan operator internet dan organisasi terkait pada pertemuan menteri terkait, terutama mengenai situs berbahaya.

“Saya menginstruksikan untuk memperkuat penanggulangan seperti pembatasan akses internet tersebut bagi anak-anak,” kata dia.

Direncanakan penegakan hukum pada awal bulan April selama dua bulan dan jadwal kerja untuk penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mulai dilakukan sejak tanggal 1 Februari mendatang.

Oleh karena itu diharapkan kepada banyak operator telepon seluler dan internet untuk mencegah situs berbahaya pada kontrak dan melakukan pembaruan kontrak.

“Hal ini wajib bagi operator untuk menjelaskan terkait hal berbahaya seperti bunuh diri dan seks kepada para orang tua agar menyampaikannya kepada anak-anaknya yang menggunakan ponsel dan punya akses internet,” kata sumber JIEF.

Be the first to comment

Leave a Reply